Sabtu, 12 Maret 2011

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

PTKP ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 bedarsarkan UU No. 36 tahun 2008



Jumlah (Rp.)
Keterangan
a.
15.840.000
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
b.
1.320.000
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
c.
15.840.000
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
d.
1.320.000
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar