Sabtu, 12 Maret 2011

Objek PPh Pasal 21

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat terautur atau tidak teratur
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya
  • Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan pembayaran lain sejenis.
  • Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, uaph mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan
  • Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan.
  • Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapaun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar