Selasa, 08 Maret 2011

Makanan di Restoran Tidak Kena PPN

Dari pengalaman makan di restoran, pada bill tertera PPN 10%. Seingat saya makanan yang disajikan di restoran bukan merupakan objek atau barang kena pajak, kenapa dikenakan PPN ya? Akhirnya saya buka lagi file untuk memastikan ingatan saya, dan yang saya simpulkan dari kejadian ini adalah, makanan tersebut tidak kena PPN tapi PB1.

 Berdasarkan UU No. 42 tahun 2009 pasal 4A makanan yang disajikan di hotel atau restoran bukan merupakan objek pajak atau Barang kena Pajak, sehingga tidak dikenakan PPN. Sedangkan menurut UU No.28 tahun 2009 menyebutkan bahwa yang menjadi restoran merupakan barang kena pajak yang PB-1nya dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat 2. Objek pajak yang dimaksud dalam UU tersebut adalah pelayanan yang disediakan restoran yang meliputi makanan dan atau minuman yang dikonsumsi di tempat pelayan maupun tempat lain. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh restoran. Tarif pajak restoran dikenakan paling tinggi sebesar 10%,. dan ditetapkan dengan peraturdan daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar