Minggu, 27 Mei 2012

Pajak Jasa Pemakaman

Selalu ada hal baru yang harus saya tau dari apa yang saya kerjakan dan belum pernah saya lakukan sama sekali sebelumnya. Seperti saat ini ketika harus melakukan audit klien yang bergerak dalam bidang usaha jasa pemakaman, sempat bingung atas perlakuan pajak yang dikenakan PPN atau Final??
Hehe untungnya ada "si mbah GOOGLE" yang maha tau dan siap membantu apa yang sedang saya butuhkan untuk memperlancar pekerjaan saya. Sekedar share saja barangakali pingin tau atau someday anda mengalami hal yang sama dengan saya. Jasa pemakaman ternyata bukan jasa yang dikenakan PPN, seperti yang tertera pada

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 144 TAHUN 2000
TENTANG JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
 
pasal 7, yang sebelumnya diterangklan pada pasal 5 tentang jasa yang tidak dikenakan PPN, 
dalam hal ini adalah jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi :
a. Jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo;
b. Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
c. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
d. Jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;
e. jasa pemakaman termasuk krematorium; dan
f.    Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
 

Minggu, 11 September 2011

Additional info tentang temuan "salah saji"

Ketika kita akan mengaudit klien dan menemukan salah saji, hal-hal yang harus kita lakukan adalah :
  1. Meminta klien untuk menginformasikan keada Auditor pendahulu, dan mengatur pertemuan ketiga pihak
  2. Komunikasikan semua informasi yang perlu dipertimbangkan oleh auditor pendahulu
  3. Apabia klien menolak memberitahukan kepada auditor pendahulu, atau penjelasan Auditor pendahulu tidak memuaskan, maka kita harus mengevaluasi :
  • kemungkinan implikasinya ke perikatan yang sedang berjalan
  • untuk menarik diri dari perikatan

Perencanaan Audit

Perencanaan sebelum memulai pekerjaan akan memudahkan kita dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut, karena denagn perencanaan kita bisa menentuka tujuan, program yang akan digunakan untuk mencapao tujuan, dan evaluasi program dengan membandingkan hasil dengan perencanaan. Audit aporan keuangan merupakan pekerjaan dengan tanggung jawab besar karena menyangkut informai yang berhubungan dengan kepentingan banyak orang, untuk itu dalam pelaksaan proses audit diperlukan perencanaan sebagai berikut :
1. Komunasi dengan auditor pendahulu
Auditor Penggati (APi) harus tidak menerima perikatan sebelum :
  • Meminta keterangan kepada Auditor Pendahulu (APu)
  • APi hatus meminta persetujuan calon klien agar APu memberikan informasi yang dibutuhkan oleh APi
  • APi harus menerima keterangan spesifik tentang:
  1. integritas manajemen
  2. ketidaksepakatan dengan manajemen tentang penerapan prinsip akuntansi, prosedur audit, dan soal signifikan yang serupa.
  3. komunikasi dengan komite audit atau pihak lain tentang kecurangan dan unsur pelanggaran hukum
  4. alasan penggantian auditor 
2. Pembutan surat perikatan (Engagement Letter)
  • Alasan kenapa perlu dibuat surat perikatan :
  1. Menghindari salah paham atas perikatan tersebut
  2. Penerimaan auditor atas penugasan, tujuan dan lingkup audit, pembatasan hak dan tanggung jawab, bentuk laporan
  •  Isi pokok perikatan
  1. tujuan audit atas laporan keuangan
  2. tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan
  3. lingkup audit
  4. bentuk laporan atau bentuk komunikasi lain untuk menyampaikan hasil perikatan
  5. terdapat resiko yang tidak dapat dihindari tentang kemungkinan beberapa salah saji material tidak dapat terdeteksi
  6. Akses yang tidak dibatasi terhadap catatan, dokumentasi, dan informasi lain yang diminta auditor dalam hubungannya dengan audit
3. Persiapan pelaksanaan audit
4. Pembuatan rencana audit
5. Pembuatan program audit

Jumat, 09 September 2011

Produk Bank Syari'ah

Bank Syari'ah saat ini sudah menjadi tren dalam masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, apa saja sih sebenarya produk-produk bank syari'ah??

A. Pembiayaan / Funding 
1. Wadi'ah
Titipan murni dari penitip yang harus dijaga dan dikembalikan sewaktu-waktu penitip membutuhkan /menghendakinya
>>Wadi'ah terbagi menjadi dua jenis, yaitu :
  1. Wadi'ah Amanah, Bank tidak boleh memanfaatkan harta yang dititipkan, dan bank memperoleh fee atas jasa penitipan yang diberikan (safe deposit)
  2. Wadi'ah Yad Dhamanah, Bank bertanggung jawab penuh atas harta yang dititipkan, sehingga bank diperbolehkan untuk memanfaatkan harta tersebut.
2. Mudharabah
Merupakan akad perkongsian atau kerjasama antara kedua belah pihak antara penyedia modal usaha (shahib al maal) dan pihak yang bertanggung jawab mengelola modal usaha (mudharib), dan akan menimbulkan bagi hasil antara kedua belah pihak tersebut.
>>Mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu : 
  1. Mudharabah Mutlaqah (investasi tidak terikat), Merupakan prinsip penghimpunan dana dengan nisbah yang disepati untuk bagi hasil, dan tidak ada pembatasan bagi bank untuk memanfaatkan dana tersebut, contoh (tabungan dan deposito pada bank konvensional)
  2. Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat), Pada Mudharabah Muqayyanah pemilik dana atau sahibul maal dapat menetapkan syarat-syarat untuk dipatuhi oleh bank. contoh : deposito yang dipisahkan dari rekening lainnya untuk penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya.

B.  Service / Jasa Perbankan
  1. Qardh, sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang membutuhkan  dana talangan segera untuk masa yang sangat pendek , bisa juga dikatakan sebagaisumbangan usaha yang sangat kecil yang sifatnya membantu sektor sosial. Dana Qardh berasal dari zakat, infaq, shodaqoh dan pendapatan non halal.
  2. Hawalah, merupakan pengalihan hutang seseorang yang memliki tanggungan kepada pihak lain
  3. Wakalah, merupakan pelimpahan kekuasaan perusahaan kepada bank, contoh Transfer, Kliring, Payroll,
  4. Wadiah Amanah, Ijaroh, adalah pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. 
  5. Sharf merupakan jasa perbankan dalam hal jual beli valas pada nilai spot. bank tidak mengambil keuntungan atas selisih antara nilai jual dan nilai beli, dan tidak sdiperbolehkan untuk tujuan spekulasidan sejenisnya 
  6. Rahn atau jaminan gadai, di mana bank menahan salah satu harta milik nasabah yang digunakan sebagai jaminan atas peminjaman, dan bank memungut biaya penitipan yang disepakati sebelumnya. 
  7. Kafalah sama dengan Bank Garans, dimana bank memberikan jaminan kepada pihak ketiga atas kewajiban nasabah, apabila nasabah melakukan cidera janji atau wanprestasi. 
  8. Qardh al HasanHawalah = Pinjaman Sosial 

C. Lending
  • Prinsip Jual Beli
  1. Murabahah,teknis pelaksanaa murabahah bank membelikan terlebih dahulu barang yang dibutuhkan kepada suplier yang ditunjuk nasabah atau bank, kemudian bank menentukan harga jual yang telah disepakati bersama. Nasabah dapat membayar langsung atau secara kredit kepada bank.
  2. Istishna', bank sebagai penjual atas barang yang dibutuhkan oleh nasabah.
  3. Salam, Bank menjadi perantara antara nasabah sebagai penjual dan pembeli, dimana pembyaranya dilakukan melalui bank.
  4. IMBT (Sewa-Beli)
  • Prinsip Bagi Hasil
  1. Mudharabah, Bentuk kerjasama antara bank dengan nasabah (mudharib), dima bank memberikan modal 100%, sedangkan mudharib menggunakan keahlian atau ketrampilannya. keuntungan yang diperoleh dibagi hasil berdasar kesepakatan kedua belah pihak, dan digunakan untuk pengembalian modal.
  2. Musyarakah, pada produk ini bank dan nasabah sepakat untuk membuat usaha atao proyek, dimana keuntungan dari proyek/usaha tersebut dibagi hasil sesuai dengan porsi nisbah(modal) dari kedua belah pihak.
     

Kamis, 08 September 2011

Pentingkah membuat cash flow????

Cash flow atau aliran kas adalah alur masuk dan keluarnya kas akibat adanya aktivitas perusahaan. Fungsi dari cash flow sendiri adalah memberikan berbagai informasi yaitu :
1. Likuiditas
    Cash flow memberikan informasi tentang seberapa besar kemampuan kita dalam membayar hutang atau melunasi kredit. Dengan demikian cash flow juga menjadi acuan Debitur dalam memberikan kredit keada perusahaan.
2. Menjadi media dalam menentukan estimasi penerimaan dan pengeluaran perusahaan dalam beberapa periode berikut.
3. Informasi yang diberikan cash flow atas aliran kas masuk dan kas keluar bisa menjadi dasar penentuan kebijakan manajemen atas strategi bisnis yang akan dijalankan, atau yang sudah dijalankan untuk dipertahankan.

Dari ketiga fungsi cash flow yang saya sebutkan di atas mungkin bisa dikembangkan lagi sesuai dengan pengalaman masing-masing. Singkatnya cash flow adalah gambaran riil dari aktivitas atau usaha yang telah kita lakukan dan bentuk dari estimasi atau rancangan kita untuk aktivitas  usaha masa yang akan datang, dengan demikian cash flow juga bisa menjadi pembanding antara estimasi dan kondisi riil yang akhirnya menjadi dasar yang penting dalam menentukan kebijakan perusahaan.

Syari'ah atau Konvensional???

Saat ini dalam dunia perbankan produk-produk syari'ah banyak digemari oleh masyarkat. Pada prinsipnya kegiatan usaha bank syari'ah sama dengan bank konvensional  yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Secara teori kedua jenis bank ini memiliki perbedaan yaitu pada penggunaan prinsip Syari'ah yang sesuai dengan hukum Islam, yang terdiri dari berbagai jenis akad, tapi sejauh yang saya tau dan alami, kedua bank ini tidaklah berbeda, perbedaan yang sangat mencolok hanyalah akad yang diawali dengan basmallah. Salah satu contoh dalam menentukan rate bagi hasil salah satu bank syari'ah di Indonesia masih berdasar pada rate BI yang berlaku dalam ank konvensional. 

Sejauh yang saya terima dari proses belajar saya, hal ini terjadi karena hukum dan peraturan bank syari'ah masih butuh banyak penyempurnaan, sehingga belum bisa diterapkan sepenuhnya seperti syari'ah islam yang disebutkan di atas.

Selasa, 28 Juni 2011

Rasio Keuangan

Analisis rasio keuangan dibutuhkan dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan kinerja perusahaan, selain itu rasio ini juga dibutuhkan oleh investor atau kreditur dalam keputusan investasi atas prospek perusahaan di masa datang. Analisis rasio keuangan menggunakan data laporan keuangan yang telah ada (data masa lalu) sebagai dasar penilaian menilai risiko dan peluang di masa yang akan datang. 
Analisa laporan keuangan tidaklah cukup hanya dengan membandingkan atau menghubungan antar pos dalam laporan keuangan tiap tahunnya, diperlukan juga perbandingan dengan perusahaan lain yang sejenis, dengan demikian kita akan tau apakah perusahaan kita ada pada rata2, tingkat atas atau bawah dari perusahaan-perusahaan yang sejenis.

Jenis Rasio Keuangan
  1. Rasio Likuiditas. Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menjamin kewajiban-kewajiban lancarnya. antara lain : Rasio Kas (cash ratio),Rasio Cepat (quick ratio),Rasio Lancar (current ratio)
  2. Rasio Pengungkit/leverage. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat pengelolaan sumber dana perusahaan. Beberapa rasio ini antara lain Rasio Total Hutang terhadap Modal sendiri, Total Hutang terhadap Total Asset, TIE Time Interest Earned.
  3. Rasio Efesiensi/Perputaran. Rasio perputaran digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam mengelola asset-assetnya sehingga memberikan aliran kas masuk bagi perusahaan. Rasio ini antara lain Rasio Perputaran Persediaan, Perputaran Aktiva Tetap, dan Total Asset Turnover.
  4. Rasio Profitabilitas. Rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan bagi perusahaan. Rasio ini antara lain: GPM (Gross Profit Margin), OPM(Operating Profit Margin), NPM (Net Profit Margin), ROA (Return to Total Asset), ROE (Return On Equity).
  5. Rasio Nilai Pasar. Rasio yang mengukur harga pasar relatif terhadap Nilai Buku perusahaan. Rasio ini antara lain: PER (Price Earning Ratio), Devidend Yield, Devideng Payout Ratio, PBV (Price to Book Value)