Selasa, 28 Juni 2011

Rasio Keuangan

Analisis rasio keuangan dibutuhkan dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan kinerja perusahaan, selain itu rasio ini juga dibutuhkan oleh investor atau kreditur dalam keputusan investasi atas prospek perusahaan di masa datang. Analisis rasio keuangan menggunakan data laporan keuangan yang telah ada (data masa lalu) sebagai dasar penilaian menilai risiko dan peluang di masa yang akan datang. 
Analisa laporan keuangan tidaklah cukup hanya dengan membandingkan atau menghubungan antar pos dalam laporan keuangan tiap tahunnya, diperlukan juga perbandingan dengan perusahaan lain yang sejenis, dengan demikian kita akan tau apakah perusahaan kita ada pada rata2, tingkat atas atau bawah dari perusahaan-perusahaan yang sejenis.

Jenis Rasio Keuangan
  1. Rasio Likuiditas. Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menjamin kewajiban-kewajiban lancarnya. antara lain : Rasio Kas (cash ratio),Rasio Cepat (quick ratio),Rasio Lancar (current ratio)
  2. Rasio Pengungkit/leverage. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat pengelolaan sumber dana perusahaan. Beberapa rasio ini antara lain Rasio Total Hutang terhadap Modal sendiri, Total Hutang terhadap Total Asset, TIE Time Interest Earned.
  3. Rasio Efesiensi/Perputaran. Rasio perputaran digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam mengelola asset-assetnya sehingga memberikan aliran kas masuk bagi perusahaan. Rasio ini antara lain Rasio Perputaran Persediaan, Perputaran Aktiva Tetap, dan Total Asset Turnover.
  4. Rasio Profitabilitas. Rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan bagi perusahaan. Rasio ini antara lain: GPM (Gross Profit Margin), OPM(Operating Profit Margin), NPM (Net Profit Margin), ROA (Return to Total Asset), ROE (Return On Equity).
  5. Rasio Nilai Pasar. Rasio yang mengukur harga pasar relatif terhadap Nilai Buku perusahaan. Rasio ini antara lain: PER (Price Earning Ratio), Devidend Yield, Devideng Payout Ratio, PBV (Price to Book Value)

Senin, 13 Juni 2011

Non Effective NPWP

Cuma mau share pengalaman, tadi pagi saya ke KPP untuk melaporkan SPT badan atas PT yang didirikan bareng sama temen-temen. PT kami masih belum bisa melakukan kegiatan usaha meskipun sudah berdiri sejak tahun lalu, akhirnya saya memutuskan untuk menghentikan kewajiban lapor dengan cara Men-non effectivekan NPWP badan kami. 

Caranya ternyata sangat mudah, hanya meminta form "Surat Pernyataan" pada KPP, mengisinya dengan menyertakan Surat pernyataan belum melakukan kegiatan usaha beserta foto copy KTP pimpinan atau pengurus yang berhak. Kemudian menyerahkan kembali ke KPP, dan NPWP kita dinon efektifkan. Hal ini juga atas saran Pegawai pajak untuk menghindari denda atau pemeriksaan atas keterlambatan pelaporan SPT yang seharusnya menjadi kewajiban saya setiap bulan.

NPWP NE bukan penghapusan NPWP. NPWP NE bisa kita aktifkan kembali sewaktu-waktu ketika kita sudah beroperasi atau sudah mempunyai penghasilan bagi NPWP-OP.

Minggu, 12 Juni 2011

Perubahan Frasa & Istilah Standard Audit

Menurut PSA 77 - 2011 tanggal 21 Maret 2011ada pemutakhiran atas penetapan frasa dan istilah sebagai berikut :
  • Frasa "Prinsip Akuntansi Yang Berlaku Umum Di Indonesia" berubah menjadi "Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia"
  • Frasa "Generally Accepted Accounting Principles in Indonesia" berubah menjadi "Indonesian Financial Accounting standards"
  • Istilah "Aktiva" berubah menjadi "Aset"
  • Istilah "Kewajiban" berubah menjadi "Liabilities"
  • Istilah "Neraca" berubah menjadi "Laporan Posisi Keuangan (Neraca)"
  • Istilah "Laporan Laba/Rugi" berubah menjadi "Laporan Laba Rugi Komprehensif"
Pernyataan tersebut efektif untuk penugasan yang terkait dengan periode buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011

Sabtu, 11 Juni 2011

Uang Service................

Sempat melewati 2 bulan bekerja pada jenis usaha perhotelan, saya mendapatkan istilah "uang service". Uang Service merupakan milik dan menjadi bagian pendapatan bagi pekerja yang tidak termasuk sebagai komponen upah, dan bersumber dari tarif atau tagihan untuk tamu atas jasa yang diberikan oleh hotel, restoran atau usaha pariwisata lainnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER-02/MEN/1999, tarif atas pemotongan uang service, yaitu :
a. Untuk hotel berbintang 3 ke atas:
    1).5 (lima) persen untuk resiko kehilangan dan kerusakan;
    2).2 (dua) persen untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia;
    3).93 (sembilan puluh tiga) persen dibagi habis untuk para pekerja.
b. Untuk hotel berbintang 2 ke bawah, restoran dan usaha pariwisata
    lainnya:
    1).8 (delapan persen untuk resiko kehilangan dan kerusakan;
    2).2 (dua) persen untuk pendayagunaan peningkatan kualitas
        sumber daya manusia;
    3).90 (sembilan puluh) persen dibagi habis untuk para pekerja.

Masih menurut peraturan di atas Cara pembagian uang service yang tersedia untuk dibagikan kepada pekerja,diserahkan pelaksanaanya kepada pengusaha dengan mempertimbangkan azas pemerataan dan azas senioritas pekerja, yaitu separoh dibagi sama besar dan sisanya berdasarkan senioritas atau point. Namun tidak semua karyawan berhak mendapatkan uang service, berikut adalah daftar siapa saja yang berhak mendapatkan uang service :

1. Pekerja yang telah melewati masa percobaan;
2. Pekerja yang terikat pada kesepakatan kerja waktu tertentu;
3. Pekerja yang sedang menjalani cuti tahunan, cuti melahirkan atau gugur kandungan;
4. Pekerja yang dengan ijin pengusaha sedang menjalankan tugas negara, kepramukaan, organisasi pekerja     dan atau ibadah keagamaan;
5. Pekerja lainnya sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
6. Pekerja yang putus hubungan kerjanya sebelum saat pembagian uang service berhak mendapat uang service terakhir secara prorata.