Sabtu, 12 Maret 2011

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

PTKP ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 bedarsarkan UU No. 36 tahun 2008



Jumlah (Rp.)
Keterangan
a.
15.840.000
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
b.
1.320.000
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
c.
15.840.000
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
d.
1.320.000
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga

Objek PPh Pasal 21

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat terautur atau tidak teratur
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya
  • Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan pembayaran lain sejenis.
  • Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, uaph mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan
  • Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan.
  • Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapaun

Selasa, 08 Maret 2011

Pajak Hotel

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bagian ketujuh tentang pajak hotel adalah sebagai berikut :
  • Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang (fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel) sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. 
  •  Yang Tidak termasuk objek Pajak Hotel adalah:
  1. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  2. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
  3. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
  4. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
  5. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
  • Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
  • Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan Hotel
  • Dasar Pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel
  • Tarif pajak Hotel adalah setinggi-tinginya 10% dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
  • Besaran Pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  • Pajak Hotel yang terutang dipungut di daerah tempat hotel berlokasi


Objek Pajak Final - PPh 4(2)

Berikut adalah perbandingan PPh final PPh 4(2) menurut UU lama dan UU baru (UU PPh 36 2008)
  • Undang-undang lama
    Pasal 4 ayat (2): Objek Pajak yang Pajaknya Bersifat Final 
    (1)    Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan2 lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan  sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari penghasilan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

  • Undang-undang Baru  
          Pasal 4 ayat (2) yang baru menjadi sbb: 
 
      Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
  1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. penghasilan berupa hadiah undian;
  3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  4.  penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
  5.  penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Makanan di Restoran Tidak Kena PPN

Dari pengalaman makan di restoran, pada bill tertera PPN 10%. Seingat saya makanan yang disajikan di restoran bukan merupakan objek atau barang kena pajak, kenapa dikenakan PPN ya? Akhirnya saya buka lagi file untuk memastikan ingatan saya, dan yang saya simpulkan dari kejadian ini adalah, makanan tersebut tidak kena PPN tapi PB1.

 Berdasarkan UU No. 42 tahun 2009 pasal 4A makanan yang disajikan di hotel atau restoran bukan merupakan objek pajak atau Barang kena Pajak, sehingga tidak dikenakan PPN. Sedangkan menurut UU No.28 tahun 2009 menyebutkan bahwa yang menjadi restoran merupakan barang kena pajak yang PB-1nya dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat 2. Objek pajak yang dimaksud dalam UU tersebut adalah pelayanan yang disediakan restoran yang meliputi makanan dan atau minuman yang dikonsumsi di tempat pelayan maupun tempat lain. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh restoran. Tarif pajak restoran dikenakan paling tinggi sebesar 10%,. dan ditetapkan dengan peraturdan daerah

Senin, 07 Maret 2011

Barang/Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN

Menurut UU No. 42 tahun 2009 pasal 4A menyebutkan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak adalah sebagai berikut :
  • Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
  1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
  2. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
  4. uang, emas batangan, dan surat berharga.
  • Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
  1. jasa pelayanan kesehatan medik;
  2. jasa pelayanan sosial;
  3. jasa pengiriman surat dengan perangko;
  4. jasa keuangan;
  5. jasa asuransi;
  6. jasa keagamaan;
  7. jasa pendidikan;
  8. jasa kesenian dan hiburan;
  9. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
  10. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
  11. jasa tenaga kerja;
  12. jasa perhotelan;
  13. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
  14. Jasa penyediaan tempat parkir;
  15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
  16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
  17. Jasa boga atau katering

Accounting Methods

  • Cash Basis
In cash-basis accounting, companies record expenses in financial accounts when the cash is actually laid out, and they book revenue when they actually hold the cash in their hot little hands or, more likely, in a bank account
  • Accrual Basis 
If a company uses accrual accounting, it records revenue when the actual transaction is complete (such as the completion of work specified in a contract agreement between the company and its customer), not when it receives the cash. That is, the company records revenue when it earns it, even if the customer hasn't paid yet.

The Accounting Method a business uses can have a major impact on their total revenue. Here's how:
  • Cash-basis accounting: Expenses and revenues aren't carefully matched on a month-to-month basis. Expenses aren't recognized until the money is actually paid out, even if the expenses are incurred in previous months, and revenues earned in previous months aren't recognized until the cash is actually received. However, cash-basis accounting excels in tracking the actual cash available.
  • Accrual accounting: Expenses and revenue are matched, providing a company with a better idea of how much it's spending to operate each month and how much profit it's making. Expenses are recorded (or accrued) in the month incurred, even if the cash isn't paid out until the next month. Revenues are recorded in the month the project is complete or the product is shipped, even if the company hasn't yet received the cash from the customer.

Minggu, 06 Maret 2011

Percentage of Completion Entries

  • Cost of construction:
(Dr) Construction in process (CIP)
(Cr) Materials, cash, payables, etc.
 
  • Progress billings:
(Dr) Accounts receivable
(Cr) Billings on CIP 
  • Collections:
(Dr) Cash
(Cr) Accounts receivable 
  • To recognize revenue and gross profit:
Construction in process (gross profit)
Construction expenses
Revenue
  • To record completion of project:
  (Dr) Billings on CIP
  (Cr) Construction in process