Selasa, 08 Maret 2011

Pajak Hotel

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bagian ketujuh tentang pajak hotel adalah sebagai berikut :
  • Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang (fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel) sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. 
  •  Yang Tidak termasuk objek Pajak Hotel adalah:
  1. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  2. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
  3. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
  4. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
  5. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
  • Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
  • Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan Hotel
  • Dasar Pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel
  • Tarif pajak Hotel adalah setinggi-tinginya 10% dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
  • Besaran Pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  • Pajak Hotel yang terutang dipungut di daerah tempat hotel berlokasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar