Minggu, 27 Mei 2012

Pajak Jasa Pemakaman

Selalu ada hal baru yang harus saya tau dari apa yang saya kerjakan dan belum pernah saya lakukan sama sekali sebelumnya. Seperti saat ini ketika harus melakukan audit klien yang bergerak dalam bidang usaha jasa pemakaman, sempat bingung atas perlakuan pajak yang dikenakan PPN atau Final??
Hehe untungnya ada "si mbah GOOGLE" yang maha tau dan siap membantu apa yang sedang saya butuhkan untuk memperlancar pekerjaan saya. Sekedar share saja barangakali pingin tau atau someday anda mengalami hal yang sama dengan saya. Jasa pemakaman ternyata bukan jasa yang dikenakan PPN, seperti yang tertera pada

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 144 TAHUN 2000
TENTANG JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
 
pasal 7, yang sebelumnya diterangklan pada pasal 5 tentang jasa yang tidak dikenakan PPN, 
dalam hal ini adalah jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi :
a. Jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo;
b. Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
c. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
d. Jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;
e. jasa pemakaman termasuk krematorium; dan
f.    Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.