Minggu, 11 September 2011

Additional info tentang temuan "salah saji"

Ketika kita akan mengaudit klien dan menemukan salah saji, hal-hal yang harus kita lakukan adalah :
  1. Meminta klien untuk menginformasikan keada Auditor pendahulu, dan mengatur pertemuan ketiga pihak
  2. Komunikasikan semua informasi yang perlu dipertimbangkan oleh auditor pendahulu
  3. Apabia klien menolak memberitahukan kepada auditor pendahulu, atau penjelasan Auditor pendahulu tidak memuaskan, maka kita harus mengevaluasi :
  • kemungkinan implikasinya ke perikatan yang sedang berjalan
  • untuk menarik diri dari perikatan

Perencanaan Audit

Perencanaan sebelum memulai pekerjaan akan memudahkan kita dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut, karena denagn perencanaan kita bisa menentuka tujuan, program yang akan digunakan untuk mencapao tujuan, dan evaluasi program dengan membandingkan hasil dengan perencanaan. Audit aporan keuangan merupakan pekerjaan dengan tanggung jawab besar karena menyangkut informai yang berhubungan dengan kepentingan banyak orang, untuk itu dalam pelaksaan proses audit diperlukan perencanaan sebagai berikut :
1. Komunasi dengan auditor pendahulu
Auditor Penggati (APi) harus tidak menerima perikatan sebelum :
  • Meminta keterangan kepada Auditor Pendahulu (APu)
  • APi hatus meminta persetujuan calon klien agar APu memberikan informasi yang dibutuhkan oleh APi
  • APi harus menerima keterangan spesifik tentang:
  1. integritas manajemen
  2. ketidaksepakatan dengan manajemen tentang penerapan prinsip akuntansi, prosedur audit, dan soal signifikan yang serupa.
  3. komunikasi dengan komite audit atau pihak lain tentang kecurangan dan unsur pelanggaran hukum
  4. alasan penggantian auditor 
2. Pembutan surat perikatan (Engagement Letter)
  • Alasan kenapa perlu dibuat surat perikatan :
  1. Menghindari salah paham atas perikatan tersebut
  2. Penerimaan auditor atas penugasan, tujuan dan lingkup audit, pembatasan hak dan tanggung jawab, bentuk laporan
  •  Isi pokok perikatan
  1. tujuan audit atas laporan keuangan
  2. tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan
  3. lingkup audit
  4. bentuk laporan atau bentuk komunikasi lain untuk menyampaikan hasil perikatan
  5. terdapat resiko yang tidak dapat dihindari tentang kemungkinan beberapa salah saji material tidak dapat terdeteksi
  6. Akses yang tidak dibatasi terhadap catatan, dokumentasi, dan informasi lain yang diminta auditor dalam hubungannya dengan audit
3. Persiapan pelaksanaan audit
4. Pembuatan rencana audit
5. Pembuatan program audit

Jumat, 09 September 2011

Produk Bank Syari'ah

Bank Syari'ah saat ini sudah menjadi tren dalam masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, apa saja sih sebenarya produk-produk bank syari'ah??

A. Pembiayaan / Funding 
1. Wadi'ah
Titipan murni dari penitip yang harus dijaga dan dikembalikan sewaktu-waktu penitip membutuhkan /menghendakinya
>>Wadi'ah terbagi menjadi dua jenis, yaitu :
  1. Wadi'ah Amanah, Bank tidak boleh memanfaatkan harta yang dititipkan, dan bank memperoleh fee atas jasa penitipan yang diberikan (safe deposit)
  2. Wadi'ah Yad Dhamanah, Bank bertanggung jawab penuh atas harta yang dititipkan, sehingga bank diperbolehkan untuk memanfaatkan harta tersebut.
2. Mudharabah
Merupakan akad perkongsian atau kerjasama antara kedua belah pihak antara penyedia modal usaha (shahib al maal) dan pihak yang bertanggung jawab mengelola modal usaha (mudharib), dan akan menimbulkan bagi hasil antara kedua belah pihak tersebut.
>>Mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu : 
  1. Mudharabah Mutlaqah (investasi tidak terikat), Merupakan prinsip penghimpunan dana dengan nisbah yang disepati untuk bagi hasil, dan tidak ada pembatasan bagi bank untuk memanfaatkan dana tersebut, contoh (tabungan dan deposito pada bank konvensional)
  2. Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat), Pada Mudharabah Muqayyanah pemilik dana atau sahibul maal dapat menetapkan syarat-syarat untuk dipatuhi oleh bank. contoh : deposito yang dipisahkan dari rekening lainnya untuk penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya.

B.  Service / Jasa Perbankan
  1. Qardh, sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang membutuhkan  dana talangan segera untuk masa yang sangat pendek , bisa juga dikatakan sebagaisumbangan usaha yang sangat kecil yang sifatnya membantu sektor sosial. Dana Qardh berasal dari zakat, infaq, shodaqoh dan pendapatan non halal.
  2. Hawalah, merupakan pengalihan hutang seseorang yang memliki tanggungan kepada pihak lain
  3. Wakalah, merupakan pelimpahan kekuasaan perusahaan kepada bank, contoh Transfer, Kliring, Payroll,
  4. Wadiah Amanah, Ijaroh, adalah pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. 
  5. Sharf merupakan jasa perbankan dalam hal jual beli valas pada nilai spot. bank tidak mengambil keuntungan atas selisih antara nilai jual dan nilai beli, dan tidak sdiperbolehkan untuk tujuan spekulasidan sejenisnya 
  6. Rahn atau jaminan gadai, di mana bank menahan salah satu harta milik nasabah yang digunakan sebagai jaminan atas peminjaman, dan bank memungut biaya penitipan yang disepakati sebelumnya. 
  7. Kafalah sama dengan Bank Garans, dimana bank memberikan jaminan kepada pihak ketiga atas kewajiban nasabah, apabila nasabah melakukan cidera janji atau wanprestasi. 
  8. Qardh al HasanHawalah = Pinjaman Sosial 

C. Lending
  • Prinsip Jual Beli
  1. Murabahah,teknis pelaksanaa murabahah bank membelikan terlebih dahulu barang yang dibutuhkan kepada suplier yang ditunjuk nasabah atau bank, kemudian bank menentukan harga jual yang telah disepakati bersama. Nasabah dapat membayar langsung atau secara kredit kepada bank.
  2. Istishna', bank sebagai penjual atas barang yang dibutuhkan oleh nasabah.
  3. Salam, Bank menjadi perantara antara nasabah sebagai penjual dan pembeli, dimana pembyaranya dilakukan melalui bank.
  4. IMBT (Sewa-Beli)
  • Prinsip Bagi Hasil
  1. Mudharabah, Bentuk kerjasama antara bank dengan nasabah (mudharib), dima bank memberikan modal 100%, sedangkan mudharib menggunakan keahlian atau ketrampilannya. keuntungan yang diperoleh dibagi hasil berdasar kesepakatan kedua belah pihak, dan digunakan untuk pengembalian modal.
  2. Musyarakah, pada produk ini bank dan nasabah sepakat untuk membuat usaha atao proyek, dimana keuntungan dari proyek/usaha tersebut dibagi hasil sesuai dengan porsi nisbah(modal) dari kedua belah pihak.
     

Kamis, 08 September 2011

Pentingkah membuat cash flow????

Cash flow atau aliran kas adalah alur masuk dan keluarnya kas akibat adanya aktivitas perusahaan. Fungsi dari cash flow sendiri adalah memberikan berbagai informasi yaitu :
1. Likuiditas
    Cash flow memberikan informasi tentang seberapa besar kemampuan kita dalam membayar hutang atau melunasi kredit. Dengan demikian cash flow juga menjadi acuan Debitur dalam memberikan kredit keada perusahaan.
2. Menjadi media dalam menentukan estimasi penerimaan dan pengeluaran perusahaan dalam beberapa periode berikut.
3. Informasi yang diberikan cash flow atas aliran kas masuk dan kas keluar bisa menjadi dasar penentuan kebijakan manajemen atas strategi bisnis yang akan dijalankan, atau yang sudah dijalankan untuk dipertahankan.

Dari ketiga fungsi cash flow yang saya sebutkan di atas mungkin bisa dikembangkan lagi sesuai dengan pengalaman masing-masing. Singkatnya cash flow adalah gambaran riil dari aktivitas atau usaha yang telah kita lakukan dan bentuk dari estimasi atau rancangan kita untuk aktivitas  usaha masa yang akan datang, dengan demikian cash flow juga bisa menjadi pembanding antara estimasi dan kondisi riil yang akhirnya menjadi dasar yang penting dalam menentukan kebijakan perusahaan.

Syari'ah atau Konvensional???

Saat ini dalam dunia perbankan produk-produk syari'ah banyak digemari oleh masyarkat. Pada prinsipnya kegiatan usaha bank syari'ah sama dengan bank konvensional  yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Secara teori kedua jenis bank ini memiliki perbedaan yaitu pada penggunaan prinsip Syari'ah yang sesuai dengan hukum Islam, yang terdiri dari berbagai jenis akad, tapi sejauh yang saya tau dan alami, kedua bank ini tidaklah berbeda, perbedaan yang sangat mencolok hanyalah akad yang diawali dengan basmallah. Salah satu contoh dalam menentukan rate bagi hasil salah satu bank syari'ah di Indonesia masih berdasar pada rate BI yang berlaku dalam ank konvensional. 

Sejauh yang saya terima dari proses belajar saya, hal ini terjadi karena hukum dan peraturan bank syari'ah masih butuh banyak penyempurnaan, sehingga belum bisa diterapkan sepenuhnya seperti syari'ah islam yang disebutkan di atas.

Selasa, 28 Juni 2011

Rasio Keuangan

Analisis rasio keuangan dibutuhkan dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan kinerja perusahaan, selain itu rasio ini juga dibutuhkan oleh investor atau kreditur dalam keputusan investasi atas prospek perusahaan di masa datang. Analisis rasio keuangan menggunakan data laporan keuangan yang telah ada (data masa lalu) sebagai dasar penilaian menilai risiko dan peluang di masa yang akan datang. 
Analisa laporan keuangan tidaklah cukup hanya dengan membandingkan atau menghubungan antar pos dalam laporan keuangan tiap tahunnya, diperlukan juga perbandingan dengan perusahaan lain yang sejenis, dengan demikian kita akan tau apakah perusahaan kita ada pada rata2, tingkat atas atau bawah dari perusahaan-perusahaan yang sejenis.

Jenis Rasio Keuangan
  1. Rasio Likuiditas. Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menjamin kewajiban-kewajiban lancarnya. antara lain : Rasio Kas (cash ratio),Rasio Cepat (quick ratio),Rasio Lancar (current ratio)
  2. Rasio Pengungkit/leverage. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat pengelolaan sumber dana perusahaan. Beberapa rasio ini antara lain Rasio Total Hutang terhadap Modal sendiri, Total Hutang terhadap Total Asset, TIE Time Interest Earned.
  3. Rasio Efesiensi/Perputaran. Rasio perputaran digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam mengelola asset-assetnya sehingga memberikan aliran kas masuk bagi perusahaan. Rasio ini antara lain Rasio Perputaran Persediaan, Perputaran Aktiva Tetap, dan Total Asset Turnover.
  4. Rasio Profitabilitas. Rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan bagi perusahaan. Rasio ini antara lain: GPM (Gross Profit Margin), OPM(Operating Profit Margin), NPM (Net Profit Margin), ROA (Return to Total Asset), ROE (Return On Equity).
  5. Rasio Nilai Pasar. Rasio yang mengukur harga pasar relatif terhadap Nilai Buku perusahaan. Rasio ini antara lain: PER (Price Earning Ratio), Devidend Yield, Devideng Payout Ratio, PBV (Price to Book Value)

Senin, 13 Juni 2011

Non Effective NPWP

Cuma mau share pengalaman, tadi pagi saya ke KPP untuk melaporkan SPT badan atas PT yang didirikan bareng sama temen-temen. PT kami masih belum bisa melakukan kegiatan usaha meskipun sudah berdiri sejak tahun lalu, akhirnya saya memutuskan untuk menghentikan kewajiban lapor dengan cara Men-non effectivekan NPWP badan kami. 

Caranya ternyata sangat mudah, hanya meminta form "Surat Pernyataan" pada KPP, mengisinya dengan menyertakan Surat pernyataan belum melakukan kegiatan usaha beserta foto copy KTP pimpinan atau pengurus yang berhak. Kemudian menyerahkan kembali ke KPP, dan NPWP kita dinon efektifkan. Hal ini juga atas saran Pegawai pajak untuk menghindari denda atau pemeriksaan atas keterlambatan pelaporan SPT yang seharusnya menjadi kewajiban saya setiap bulan.

NPWP NE bukan penghapusan NPWP. NPWP NE bisa kita aktifkan kembali sewaktu-waktu ketika kita sudah beroperasi atau sudah mempunyai penghasilan bagi NPWP-OP.

Minggu, 12 Juni 2011

Perubahan Frasa & Istilah Standard Audit

Menurut PSA 77 - 2011 tanggal 21 Maret 2011ada pemutakhiran atas penetapan frasa dan istilah sebagai berikut :
  • Frasa "Prinsip Akuntansi Yang Berlaku Umum Di Indonesia" berubah menjadi "Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia"
  • Frasa "Generally Accepted Accounting Principles in Indonesia" berubah menjadi "Indonesian Financial Accounting standards"
  • Istilah "Aktiva" berubah menjadi "Aset"
  • Istilah "Kewajiban" berubah menjadi "Liabilities"
  • Istilah "Neraca" berubah menjadi "Laporan Posisi Keuangan (Neraca)"
  • Istilah "Laporan Laba/Rugi" berubah menjadi "Laporan Laba Rugi Komprehensif"
Pernyataan tersebut efektif untuk penugasan yang terkait dengan periode buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011

Sabtu, 11 Juni 2011

Uang Service................

Sempat melewati 2 bulan bekerja pada jenis usaha perhotelan, saya mendapatkan istilah "uang service". Uang Service merupakan milik dan menjadi bagian pendapatan bagi pekerja yang tidak termasuk sebagai komponen upah, dan bersumber dari tarif atau tagihan untuk tamu atas jasa yang diberikan oleh hotel, restoran atau usaha pariwisata lainnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER-02/MEN/1999, tarif atas pemotongan uang service, yaitu :
a. Untuk hotel berbintang 3 ke atas:
    1).5 (lima) persen untuk resiko kehilangan dan kerusakan;
    2).2 (dua) persen untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia;
    3).93 (sembilan puluh tiga) persen dibagi habis untuk para pekerja.
b. Untuk hotel berbintang 2 ke bawah, restoran dan usaha pariwisata
    lainnya:
    1).8 (delapan persen untuk resiko kehilangan dan kerusakan;
    2).2 (dua) persen untuk pendayagunaan peningkatan kualitas
        sumber daya manusia;
    3).90 (sembilan puluh) persen dibagi habis untuk para pekerja.

Masih menurut peraturan di atas Cara pembagian uang service yang tersedia untuk dibagikan kepada pekerja,diserahkan pelaksanaanya kepada pengusaha dengan mempertimbangkan azas pemerataan dan azas senioritas pekerja, yaitu separoh dibagi sama besar dan sisanya berdasarkan senioritas atau point. Namun tidak semua karyawan berhak mendapatkan uang service, berikut adalah daftar siapa saja yang berhak mendapatkan uang service :

1. Pekerja yang telah melewati masa percobaan;
2. Pekerja yang terikat pada kesepakatan kerja waktu tertentu;
3. Pekerja yang sedang menjalani cuti tahunan, cuti melahirkan atau gugur kandungan;
4. Pekerja yang dengan ijin pengusaha sedang menjalankan tugas negara, kepramukaan, organisasi pekerja     dan atau ibadah keagamaan;
5. Pekerja lainnya sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
6. Pekerja yang putus hubungan kerjanya sebelum saat pembagian uang service berhak mendapat uang service terakhir secara prorata.

Sabtu, 12 Maret 2011

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

PTKP ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 bedarsarkan UU No. 36 tahun 2008



Jumlah (Rp.)
Keterangan
a.
15.840.000
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
b.
1.320.000
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
c.
15.840.000
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
d.
1.320.000
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga

Objek PPh Pasal 21

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat terautur atau tidak teratur
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya
  • Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan pembayaran lain sejenis.
  • Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, uaph mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan
  • Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan.
  • Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapaun

Selasa, 08 Maret 2011

Pajak Hotel

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bagian ketujuh tentang pajak hotel adalah sebagai berikut :
  • Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang (fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel) sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. 
  •  Yang Tidak termasuk objek Pajak Hotel adalah:
  1. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  2. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
  3. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
  4. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
  5. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
  • Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
  • Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan Hotel
  • Dasar Pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel
  • Tarif pajak Hotel adalah setinggi-tinginya 10% dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
  • Besaran Pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  • Pajak Hotel yang terutang dipungut di daerah tempat hotel berlokasi


Objek Pajak Final - PPh 4(2)

Berikut adalah perbandingan PPh final PPh 4(2) menurut UU lama dan UU baru (UU PPh 36 2008)
  • Undang-undang lama
    Pasal 4 ayat (2): Objek Pajak yang Pajaknya Bersifat Final 
    (1)    Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan2 lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan  sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari penghasilan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

  • Undang-undang Baru  
          Pasal 4 ayat (2) yang baru menjadi sbb: 
 
      Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
  1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. penghasilan berupa hadiah undian;
  3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  4.  penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
  5.  penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Makanan di Restoran Tidak Kena PPN

Dari pengalaman makan di restoran, pada bill tertera PPN 10%. Seingat saya makanan yang disajikan di restoran bukan merupakan objek atau barang kena pajak, kenapa dikenakan PPN ya? Akhirnya saya buka lagi file untuk memastikan ingatan saya, dan yang saya simpulkan dari kejadian ini adalah, makanan tersebut tidak kena PPN tapi PB1.

 Berdasarkan UU No. 42 tahun 2009 pasal 4A makanan yang disajikan di hotel atau restoran bukan merupakan objek pajak atau Barang kena Pajak, sehingga tidak dikenakan PPN. Sedangkan menurut UU No.28 tahun 2009 menyebutkan bahwa yang menjadi restoran merupakan barang kena pajak yang PB-1nya dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat 2. Objek pajak yang dimaksud dalam UU tersebut adalah pelayanan yang disediakan restoran yang meliputi makanan dan atau minuman yang dikonsumsi di tempat pelayan maupun tempat lain. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh restoran. Tarif pajak restoran dikenakan paling tinggi sebesar 10%,. dan ditetapkan dengan peraturdan daerah

Senin, 07 Maret 2011

Barang/Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN

Menurut UU No. 42 tahun 2009 pasal 4A menyebutkan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak adalah sebagai berikut :
  • Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
  1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
  2. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
  4. uang, emas batangan, dan surat berharga.
  • Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
  1. jasa pelayanan kesehatan medik;
  2. jasa pelayanan sosial;
  3. jasa pengiriman surat dengan perangko;
  4. jasa keuangan;
  5. jasa asuransi;
  6. jasa keagamaan;
  7. jasa pendidikan;
  8. jasa kesenian dan hiburan;
  9. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
  10. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
  11. jasa tenaga kerja;
  12. jasa perhotelan;
  13. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
  14. Jasa penyediaan tempat parkir;
  15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
  16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
  17. Jasa boga atau katering

Accounting Methods

  • Cash Basis
In cash-basis accounting, companies record expenses in financial accounts when the cash is actually laid out, and they book revenue when they actually hold the cash in their hot little hands or, more likely, in a bank account
  • Accrual Basis 
If a company uses accrual accounting, it records revenue when the actual transaction is complete (such as the completion of work specified in a contract agreement between the company and its customer), not when it receives the cash. That is, the company records revenue when it earns it, even if the customer hasn't paid yet.

The Accounting Method a business uses can have a major impact on their total revenue. Here's how:
  • Cash-basis accounting: Expenses and revenues aren't carefully matched on a month-to-month basis. Expenses aren't recognized until the money is actually paid out, even if the expenses are incurred in previous months, and revenues earned in previous months aren't recognized until the cash is actually received. However, cash-basis accounting excels in tracking the actual cash available.
  • Accrual accounting: Expenses and revenue are matched, providing a company with a better idea of how much it's spending to operate each month and how much profit it's making. Expenses are recorded (or accrued) in the month incurred, even if the cash isn't paid out until the next month. Revenues are recorded in the month the project is complete or the product is shipped, even if the company hasn't yet received the cash from the customer.

Minggu, 06 Maret 2011

Percentage of Completion Entries

  • Cost of construction:
(Dr) Construction in process (CIP)
(Cr) Materials, cash, payables, etc.
 
  • Progress billings:
(Dr) Accounts receivable
(Cr) Billings on CIP 
  • Collections:
(Dr) Cash
(Cr) Accounts receivable 
  • To recognize revenue and gross profit:
Construction in process (gross profit)
Construction expenses
Revenue
  • To record completion of project:
  (Dr) Billings on CIP
  (Cr) Construction in process