Selasa, 08 Maret 2011

Objek Pajak Final - PPh 4(2)

Berikut adalah perbandingan PPh final PPh 4(2) menurut UU lama dan UU baru (UU PPh 36 2008)
  • Undang-undang lama
    Pasal 4 ayat (2): Objek Pajak yang Pajaknya Bersifat Final 
    (1)    Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan2 lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan  sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari penghasilan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

  • Undang-undang Baru  
          Pasal 4 ayat (2) yang baru menjadi sbb: 
 
      Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
  1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. penghasilan berupa hadiah undian;
  3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  4.  penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
  5.  penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar