Senin, 13 Juni 2011

Non Effective NPWP

Cuma mau share pengalaman, tadi pagi saya ke KPP untuk melaporkan SPT badan atas PT yang didirikan bareng sama temen-temen. PT kami masih belum bisa melakukan kegiatan usaha meskipun sudah berdiri sejak tahun lalu, akhirnya saya memutuskan untuk menghentikan kewajiban lapor dengan cara Men-non effectivekan NPWP badan kami. 

Caranya ternyata sangat mudah, hanya meminta form "Surat Pernyataan" pada KPP, mengisinya dengan menyertakan Surat pernyataan belum melakukan kegiatan usaha beserta foto copy KTP pimpinan atau pengurus yang berhak. Kemudian menyerahkan kembali ke KPP, dan NPWP kita dinon efektifkan. Hal ini juga atas saran Pegawai pajak untuk menghindari denda atau pemeriksaan atas keterlambatan pelaporan SPT yang seharusnya menjadi kewajiban saya setiap bulan.

NPWP NE bukan penghapusan NPWP. NPWP NE bisa kita aktifkan kembali sewaktu-waktu ketika kita sudah beroperasi atau sudah mempunyai penghasilan bagi NPWP-OP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar