Senin, 13 Juni 2011

Non Effective NPWP

Cuma mau share pengalaman, tadi pagi saya ke KPP untuk melaporkan SPT badan atas PT yang didirikan bareng sama temen-temen. PT kami masih belum bisa melakukan kegiatan usaha meskipun sudah berdiri sejak tahun lalu, akhirnya saya memutuskan untuk menghentikan kewajiban lapor dengan cara Men-non effectivekan NPWP badan kami. 

Caranya ternyata sangat mudah, hanya meminta form "Surat Pernyataan" pada KPP, mengisinya dengan menyertakan Surat pernyataan belum melakukan kegiatan usaha beserta foto copy KTP pimpinan atau pengurus yang berhak. Kemudian menyerahkan kembali ke KPP, dan NPWP kita dinon efektifkan. Hal ini juga atas saran Pegawai pajak untuk menghindari denda atau pemeriksaan atas keterlambatan pelaporan SPT yang seharusnya menjadi kewajiban saya setiap bulan.

NPWP NE bukan penghapusan NPWP. NPWP NE bisa kita aktifkan kembali sewaktu-waktu ketika kita sudah beroperasi atau sudah mempunyai penghasilan bagi NPWP-OP.

Minggu, 12 Juni 2011

Perubahan Frasa & Istilah Standard Audit

Menurut PSA 77 - 2011 tanggal 21 Maret 2011ada pemutakhiran atas penetapan frasa dan istilah sebagai berikut :
  • Frasa "Prinsip Akuntansi Yang Berlaku Umum Di Indonesia" berubah menjadi "Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia"
  • Frasa "Generally Accepted Accounting Principles in Indonesia" berubah menjadi "Indonesian Financial Accounting standards"
  • Istilah "Aktiva" berubah menjadi "Aset"
  • Istilah "Kewajiban" berubah menjadi "Liabilities"
  • Istilah "Neraca" berubah menjadi "Laporan Posisi Keuangan (Neraca)"
  • Istilah "Laporan Laba/Rugi" berubah menjadi "Laporan Laba Rugi Komprehensif"
Pernyataan tersebut efektif untuk penugasan yang terkait dengan periode buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011

Sabtu, 11 Juni 2011

Uang Service................

Sempat melewati 2 bulan bekerja pada jenis usaha perhotelan, saya mendapatkan istilah "uang service". Uang Service merupakan milik dan menjadi bagian pendapatan bagi pekerja yang tidak termasuk sebagai komponen upah, dan bersumber dari tarif atau tagihan untuk tamu atas jasa yang diberikan oleh hotel, restoran atau usaha pariwisata lainnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER-02/MEN/1999, tarif atas pemotongan uang service, yaitu :
a. Untuk hotel berbintang 3 ke atas:
    1).5 (lima) persen untuk resiko kehilangan dan kerusakan;
    2).2 (dua) persen untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia;
    3).93 (sembilan puluh tiga) persen dibagi habis untuk para pekerja.
b. Untuk hotel berbintang 2 ke bawah, restoran dan usaha pariwisata
    lainnya:
    1).8 (delapan persen untuk resiko kehilangan dan kerusakan;
    2).2 (dua) persen untuk pendayagunaan peningkatan kualitas
        sumber daya manusia;
    3).90 (sembilan puluh) persen dibagi habis untuk para pekerja.

Masih menurut peraturan di atas Cara pembagian uang service yang tersedia untuk dibagikan kepada pekerja,diserahkan pelaksanaanya kepada pengusaha dengan mempertimbangkan azas pemerataan dan azas senioritas pekerja, yaitu separoh dibagi sama besar dan sisanya berdasarkan senioritas atau point. Namun tidak semua karyawan berhak mendapatkan uang service, berikut adalah daftar siapa saja yang berhak mendapatkan uang service :

1. Pekerja yang telah melewati masa percobaan;
2. Pekerja yang terikat pada kesepakatan kerja waktu tertentu;
3. Pekerja yang sedang menjalani cuti tahunan, cuti melahirkan atau gugur kandungan;
4. Pekerja yang dengan ijin pengusaha sedang menjalankan tugas negara, kepramukaan, organisasi pekerja     dan atau ibadah keagamaan;
5. Pekerja lainnya sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
6. Pekerja yang putus hubungan kerjanya sebelum saat pembagian uang service berhak mendapat uang service terakhir secara prorata.

Sabtu, 12 Maret 2011

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

PTKP ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 bedarsarkan UU No. 36 tahun 2008



Jumlah (Rp.)
Keterangan
a.
15.840.000
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
b.
1.320.000
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
c.
15.840.000
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
d.
1.320.000
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga

Objek PPh Pasal 21

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat terautur atau tidak teratur
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya
  • Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan pembayaran lain sejenis.
  • Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, uaph mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan
  • Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan.
  • Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapaun

Selasa, 08 Maret 2011

Pajak Hotel

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bagian ketujuh tentang pajak hotel adalah sebagai berikut :
  • Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang (fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel) sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. 
  •  Yang Tidak termasuk objek Pajak Hotel adalah:
  1. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  2. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
  3. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
  4. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
  5. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
  • Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
  • Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan Hotel
  • Dasar Pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel
  • Tarif pajak Hotel adalah setinggi-tinginya 10% dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
  • Besaran Pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  • Pajak Hotel yang terutang dipungut di daerah tempat hotel berlokasi


Objek Pajak Final - PPh 4(2)

Berikut adalah perbandingan PPh final PPh 4(2) menurut UU lama dan UU baru (UU PPh 36 2008)
  • Undang-undang lama
    Pasal 4 ayat (2): Objek Pajak yang Pajaknya Bersifat Final 
    (1)    Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan2 lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan  sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari penghasilan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

  • Undang-undang Baru  
          Pasal 4 ayat (2) yang baru menjadi sbb: 
 
      Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
  1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. penghasilan berupa hadiah undian;
  3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  4.  penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
  5.  penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.