Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER-02/MEN/1999, tarif atas pemotongan uang service, yaitu :
a. Untuk hotel berbintang 3 ke atas:
1).5 (lima) persen untuk resiko kehilangan dan kerusakan;
2).2 (dua) persen untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia;
3).93 (sembilan puluh tiga) persen dibagi habis untuk para pekerja.
b. Untuk hotel berbintang 2 ke bawah, restoran dan usaha pariwisata
lainnya:
1).8 (delapan persen untuk resiko kehilangan dan kerusakan;
2).2 (dua) persen untuk pendayagunaan peningkatan kualitas
sumber daya manusia;
3).90 (sembilan puluh) persen dibagi habis untuk para pekerja.
Masih menurut peraturan di atas Cara pembagian uang service yang tersedia untuk dibagikan kepada pekerja,diserahkan pelaksanaanya kepada pengusaha dengan mempertimbangkan azas pemerataan dan azas senioritas pekerja, yaitu separoh dibagi sama besar dan sisanya berdasarkan senioritas atau point. Namun tidak semua karyawan berhak mendapatkan uang service, berikut adalah daftar siapa saja yang berhak mendapatkan uang service :
1. Pekerja yang telah melewati masa percobaan;
2. Pekerja yang terikat pada kesepakatan kerja waktu tertentu;
3. Pekerja yang sedang menjalani cuti tahunan, cuti melahirkan atau gugur kandungan;
4. Pekerja yang dengan ijin pengusaha sedang menjalankan tugas negara, kepramukaan, organisasi pekerja dan atau ibadah keagamaan;
5. Pekerja lainnya sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
6. Pekerja yang putus hubungan kerjanya sebelum saat pembagian uang service berhak mendapat uang service terakhir secara prorata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar