Tampilkan postingan dengan label Audit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Audit. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 September 2011

Perencanaan Audit

Perencanaan sebelum memulai pekerjaan akan memudahkan kita dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut, karena denagn perencanaan kita bisa menentuka tujuan, program yang akan digunakan untuk mencapao tujuan, dan evaluasi program dengan membandingkan hasil dengan perencanaan. Audit aporan keuangan merupakan pekerjaan dengan tanggung jawab besar karena menyangkut informai yang berhubungan dengan kepentingan banyak orang, untuk itu dalam pelaksaan proses audit diperlukan perencanaan sebagai berikut :
1. Komunasi dengan auditor pendahulu
Auditor Penggati (APi) harus tidak menerima perikatan sebelum :
  • Meminta keterangan kepada Auditor Pendahulu (APu)
  • APi hatus meminta persetujuan calon klien agar APu memberikan informasi yang dibutuhkan oleh APi
  • APi harus menerima keterangan spesifik tentang:
  1. integritas manajemen
  2. ketidaksepakatan dengan manajemen tentang penerapan prinsip akuntansi, prosedur audit, dan soal signifikan yang serupa.
  3. komunikasi dengan komite audit atau pihak lain tentang kecurangan dan unsur pelanggaran hukum
  4. alasan penggantian auditor 
2. Pembutan surat perikatan (Engagement Letter)
  • Alasan kenapa perlu dibuat surat perikatan :
  1. Menghindari salah paham atas perikatan tersebut
  2. Penerimaan auditor atas penugasan, tujuan dan lingkup audit, pembatasan hak dan tanggung jawab, bentuk laporan
  •  Isi pokok perikatan
  1. tujuan audit atas laporan keuangan
  2. tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan
  3. lingkup audit
  4. bentuk laporan atau bentuk komunikasi lain untuk menyampaikan hasil perikatan
  5. terdapat resiko yang tidak dapat dihindari tentang kemungkinan beberapa salah saji material tidak dapat terdeteksi
  6. Akses yang tidak dibatasi terhadap catatan, dokumentasi, dan informasi lain yang diminta auditor dalam hubungannya dengan audit
3. Persiapan pelaksanaan audit
4. Pembuatan rencana audit
5. Pembuatan program audit

Minggu, 12 Juni 2011

Perubahan Frasa & Istilah Standard Audit

Menurut PSA 77 - 2011 tanggal 21 Maret 2011ada pemutakhiran atas penetapan frasa dan istilah sebagai berikut :
  • Frasa "Prinsip Akuntansi Yang Berlaku Umum Di Indonesia" berubah menjadi "Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia"
  • Frasa "Generally Accepted Accounting Principles in Indonesia" berubah menjadi "Indonesian Financial Accounting standards"
  • Istilah "Aktiva" berubah menjadi "Aset"
  • Istilah "Kewajiban" berubah menjadi "Liabilities"
  • Istilah "Neraca" berubah menjadi "Laporan Posisi Keuangan (Neraca)"
  • Istilah "Laporan Laba/Rugi" berubah menjadi "Laporan Laba Rugi Komprehensif"
Pernyataan tersebut efektif untuk penugasan yang terkait dengan periode buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011