| Jumlah (Rp.) | Keterangan |
a. | 15.840.000 | Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi |
b. | 1.320.000 | Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin |
c. | 15.840.000 | Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami |
d. | 1.320.000 | Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga |
Sabtu, 12 Maret 2011
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 bedarsarkan UU No. 36 tahun 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar