1. Komunasi dengan auditor pendahulu
Auditor Penggati (APi) harus tidak menerima perikatan sebelum :
- Meminta keterangan kepada Auditor Pendahulu (APu)
- APi hatus meminta persetujuan calon klien agar APu memberikan informasi yang dibutuhkan oleh APi
- APi harus menerima keterangan spesifik tentang:
- integritas manajemen
- ketidaksepakatan dengan manajemen tentang penerapan prinsip akuntansi, prosedur audit, dan soal signifikan yang serupa.
- komunikasi dengan komite audit atau pihak lain tentang kecurangan dan unsur pelanggaran hukum
- alasan penggantian auditor
- Alasan kenapa perlu dibuat surat perikatan :
- Menghindari salah paham atas perikatan tersebut
- Penerimaan auditor atas penugasan, tujuan dan lingkup audit, pembatasan hak dan tanggung jawab, bentuk laporan
- Isi pokok perikatan
- tujuan audit atas laporan keuangan
- tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan
- lingkup audit
- bentuk laporan atau bentuk komunikasi lain untuk menyampaikan hasil perikatan
- terdapat resiko yang tidak dapat dihindari tentang kemungkinan beberapa salah saji material tidak dapat terdeteksi
- Akses yang tidak dibatasi terhadap catatan, dokumentasi, dan informasi lain yang diminta auditor dalam hubungannya dengan audit
4. Pembuatan rencana audit
5. Pembuatan program audit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar