Kamis, 08 September 2011

Syari'ah atau Konvensional???

Saat ini dalam dunia perbankan produk-produk syari'ah banyak digemari oleh masyarkat. Pada prinsipnya kegiatan usaha bank syari'ah sama dengan bank konvensional  yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Secara teori kedua jenis bank ini memiliki perbedaan yaitu pada penggunaan prinsip Syari'ah yang sesuai dengan hukum Islam, yang terdiri dari berbagai jenis akad, tapi sejauh yang saya tau dan alami, kedua bank ini tidaklah berbeda, perbedaan yang sangat mencolok hanyalah akad yang diawali dengan basmallah. Salah satu contoh dalam menentukan rate bagi hasil salah satu bank syari'ah di Indonesia masih berdasar pada rate BI yang berlaku dalam ank konvensional. 

Sejauh yang saya terima dari proses belajar saya, hal ini terjadi karena hukum dan peraturan bank syari'ah masih butuh banyak penyempurnaan, sehingga belum bisa diterapkan sepenuhnya seperti syari'ah islam yang disebutkan di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar