Jumat, 09 September 2011

Produk Bank Syari'ah

Bank Syari'ah saat ini sudah menjadi tren dalam masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, apa saja sih sebenarya produk-produk bank syari'ah??

A. Pembiayaan / Funding 
1. Wadi'ah
Titipan murni dari penitip yang harus dijaga dan dikembalikan sewaktu-waktu penitip membutuhkan /menghendakinya
>>Wadi'ah terbagi menjadi dua jenis, yaitu :
  1. Wadi'ah Amanah, Bank tidak boleh memanfaatkan harta yang dititipkan, dan bank memperoleh fee atas jasa penitipan yang diberikan (safe deposit)
  2. Wadi'ah Yad Dhamanah, Bank bertanggung jawab penuh atas harta yang dititipkan, sehingga bank diperbolehkan untuk memanfaatkan harta tersebut.
2. Mudharabah
Merupakan akad perkongsian atau kerjasama antara kedua belah pihak antara penyedia modal usaha (shahib al maal) dan pihak yang bertanggung jawab mengelola modal usaha (mudharib), dan akan menimbulkan bagi hasil antara kedua belah pihak tersebut.
>>Mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu : 
  1. Mudharabah Mutlaqah (investasi tidak terikat), Merupakan prinsip penghimpunan dana dengan nisbah yang disepati untuk bagi hasil, dan tidak ada pembatasan bagi bank untuk memanfaatkan dana tersebut, contoh (tabungan dan deposito pada bank konvensional)
  2. Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat), Pada Mudharabah Muqayyanah pemilik dana atau sahibul maal dapat menetapkan syarat-syarat untuk dipatuhi oleh bank. contoh : deposito yang dipisahkan dari rekening lainnya untuk penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya.

B.  Service / Jasa Perbankan
  1. Qardh, sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang membutuhkan  dana talangan segera untuk masa yang sangat pendek , bisa juga dikatakan sebagaisumbangan usaha yang sangat kecil yang sifatnya membantu sektor sosial. Dana Qardh berasal dari zakat, infaq, shodaqoh dan pendapatan non halal.
  2. Hawalah, merupakan pengalihan hutang seseorang yang memliki tanggungan kepada pihak lain
  3. Wakalah, merupakan pelimpahan kekuasaan perusahaan kepada bank, contoh Transfer, Kliring, Payroll,
  4. Wadiah Amanah, Ijaroh, adalah pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. 
  5. Sharf merupakan jasa perbankan dalam hal jual beli valas pada nilai spot. bank tidak mengambil keuntungan atas selisih antara nilai jual dan nilai beli, dan tidak sdiperbolehkan untuk tujuan spekulasidan sejenisnya 
  6. Rahn atau jaminan gadai, di mana bank menahan salah satu harta milik nasabah yang digunakan sebagai jaminan atas peminjaman, dan bank memungut biaya penitipan yang disepakati sebelumnya. 
  7. Kafalah sama dengan Bank Garans, dimana bank memberikan jaminan kepada pihak ketiga atas kewajiban nasabah, apabila nasabah melakukan cidera janji atau wanprestasi. 
  8. Qardh al HasanHawalah = Pinjaman Sosial 

C. Lending
  • Prinsip Jual Beli
  1. Murabahah,teknis pelaksanaa murabahah bank membelikan terlebih dahulu barang yang dibutuhkan kepada suplier yang ditunjuk nasabah atau bank, kemudian bank menentukan harga jual yang telah disepakati bersama. Nasabah dapat membayar langsung atau secara kredit kepada bank.
  2. Istishna', bank sebagai penjual atas barang yang dibutuhkan oleh nasabah.
  3. Salam, Bank menjadi perantara antara nasabah sebagai penjual dan pembeli, dimana pembyaranya dilakukan melalui bank.
  4. IMBT (Sewa-Beli)
  • Prinsip Bagi Hasil
  1. Mudharabah, Bentuk kerjasama antara bank dengan nasabah (mudharib), dima bank memberikan modal 100%, sedangkan mudharib menggunakan keahlian atau ketrampilannya. keuntungan yang diperoleh dibagi hasil berdasar kesepakatan kedua belah pihak, dan digunakan untuk pengembalian modal.
  2. Musyarakah, pada produk ini bank dan nasabah sepakat untuk membuat usaha atao proyek, dimana keuntungan dari proyek/usaha tersebut dibagi hasil sesuai dengan porsi nisbah(modal) dari kedua belah pihak.
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar